Berita Aceh Tamiang

Kisruh Perbatasan, Dua Warga Tenggulun Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Sumut, Dijemput ke Rumah

Keduanya, Indra dan Edi ditangkap saat berada di rumah dan dilaporkan langsung dibawa ke Sumatera Utara.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin (kanan) bersama dengan Datok Penghulu Tenggulun, Abidin dalam rapat kerja pembahasan eksekusi lahan oleh PN Stabat, Selasa (30/3/2021). 

Keduanya, Indra dan Edi ditangkap saat berada di rumah dan dilaporkan langsung dibawa ke Sumatera Utara.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polisi dari Sumatera Utara atau Sumut dilaporkan menjemput paksa dua warga Aceh Tamiang dari kediamannya di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Penjemputan ini dilakukan, Senin (11/10/2021) sore.

Keduanya, Indra dan Edi ditangkap saat berada di rumah dan dilaporkan langsung dibawa ke Sumatera Utara.

“Iya, ada dua warga saya ditangkap di rumahnya. Infonya dari (polisi) dari Sumatera Utara,” kata Datok Penghulu Kampung Tenggulun, Abidin.

Abidin mengaku belum mengetahui alasan penangkapan itu karena dirinya sedang berada di Kota Kualasimpang ketika petugas mendatangi rumah Indra dan Edi.

Baca juga: Komisi I DPRA Dijadwalkan Tinjau Perbatasan Aceh-Sumut di Aceh Singkil

“Katanya terkait perbatasan, ini yang belum jelas, persoalannya di mana,” kata dia.

Abidin menduga penangkapan ini berkaitan dengan aksi pengusiran masyarakat Tenggulun terhadap penggarap yang berasal dari Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Lahan itu sendiri diakui Abidin masih simpang siur karena belum ada ketegasan dari Pemerintah Aceh atas putusan PN Stabat yang mengabulkan eksekusi yang diajukan Bukhari, warga Sumatera Utara.

Abidin pun berharap tindakan cepat dan tegas dari pemerintah untuk menegakkan Permendagari 28/2020 untuk mengakhiri polemik kepemilikan tanah itu.

“Kalau bukan patuh terhadap Permendagri, jadi harus patuh sama apalagi kita. Ini sama saja mengangkangi peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Miliki Sertifikat Vaksin, Satgas PPKM Perintah Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut

Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar sempat mengeluarkan pernyataan memberi waktu selambatnya tiga bulan untuk Pemerintah Aceh menyelesaikan kasus pencaplokan sebagian kawasan Tenggulun, Aceh Tamiang oleh seorang warga Sumatera Utara.

Limit waktu ini diberikan agar masyarakat Aceh yang telah menggarap lahan di kawasan itu memiliki kepastian hukum dan menghindari terjadinya bentrokan.

“Dan yang terpenting jangan sampai ada nyawa melayang, karena saya dapat informasi ternyata tahun lalu sudah ada yang bacok-bacokan,” kata Wali Nanggroe melalui staf khususnya, Abu Razak ketika meninjau lokasi sengketa pada 1 Juli 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved