Update Corona di Aceh
Tak Miliki Sertifikat Vaksin, Satgas PPKM Perintah Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh-Sumut
Dalam penyekatan itu, petugas perintah putar balik 53 kendaraan berbagai jenis, karena pengendara/penumpang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Dalam penyekatan itu, petugas perintah putar balik 53 kendaraan berbagai jenis, karena pengendara/penumpang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak patuh protokol kesehatan.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau Satgas PPKM Mikro Covid-19 masih terus melakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh - Sumut.
Tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat (10/9/2021).
Dalam penyekatan itu, petugas perintah putar balik 53 kendaraan berbagai jenis, karena pengendara/penumpang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak patuh protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).
"Penyekatan yang melibatkan 28 petugas gabungan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh," kata Kombes Pol Winardy.
Baca juga: Naik Pesawat Via Bandara SIM Blangbintang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR
Winardy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, apabila pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi, petugas tetap akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik.
"Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak protkes tetap diputar balik.
Dan dalam pemeriksaan itu ada 53 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik, dengan rincian 17 mobil penumpang, 20 mobil pribadi, dan 16 sepeda motor," terang Winardy.
Dalam pemeriksaan itu, sambung Winardy, petugas juga memberikan teguran kepada setiap warga yang tidak memakai masker.
Teguran tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga Prokes, terutama memakai masker untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta, Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor
Selain itu, sebutnya lagi, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas agar tetap disiplin menerapkan Prokes agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera diputuskan.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh - Sumut untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19. (*)