Pelaksanaan Umrah untuk Jamaah Indonesia Dibuka Lagi, Ada Ketentuan Karantina 5 Hari, Ini Kata Menlu

Terkait dengan persyaratan yang harus dipatuhi jemaah Indonesia, Retno mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mempertimbangkan kebijakan karantin

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Foto: Saudi Press Agency
Pelaksanaan ibadah Umrah harus tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19 di Masjidi Haram, Arab Saudi. 

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.

Pemerintah terus melakukan koordinasi

Dalam konferensi pers virtualnya, Retno juga menambahkan, bahwa kabar baik pembukaan umrah ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia.

Ia mengatakan, Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan baru ini.

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama," kata Retno.

"Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York," tambahnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved