Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun-Medan.com
LWG (kanan), pedagang sayuran yang berada di pajak Gambir saat dianiaya oleh preman bernama Beny (kiri), Minggu (5/9/2021) lalu. Terbaru, Beny selaku pelaku penganiayaan justru melaporkan balik korban gara-gara memberontak saat dipukuli. 

SERAMBINEWS.COM -  Kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir, Tembung, oleh preman yang terjadi pada Minggu (5/9/2021), diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan obyektif.

Sebab, dalam kasus tersebut kedua belah pihak baik pedagang maupun preman sama-sama membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Dari masing-masing laporan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan kemudian sama-sama menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun kedua belah pihak yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni BS (preman) dan LG (pedagang). Tersangka BS kini sudah ditahan atas laporan dari LG.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menaruh perhatian dalam kasus ini dengan merespons dan memberikan atensi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Itu sebabnya, kata dia, kasus penganiayaan ini diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Selain itu, pengambilalihan kasus ini untuk meredakan huru-hara di luar mengenai kasus tersebut. 

"Ya jadi laporan si BS ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan," kata Hadi dikutip dari Kompas.com pada Senin (11/10/2021).

"Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan.

Hadi menjelaskan, dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, maka penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi kasus itu secara lebih detail.

Terutama mengenai faktor yang menjadi penyebab timbulnya penganiayaan tersebut.

Hadi menambahkan, penetapan LG sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan sejauh ini sudah cukup bukti.

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka kepada LG, menurut Hadi, hal tersebut tergantung pada pendalaman penyidik Polda Sumut

"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan," ujarnya.

"Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah."

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, bahwa pihaknya ingin memunculkan soal gambaran bahwa negara tidak boleh kalah dengan preman.

Kapolda Sumut, kata dia, sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek mengedepankan cara yang  lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.

Namun, menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus tersebut lebih cepat menyebar, bahkan hingga viral. 

"Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh," ujar Hadi.

"Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar."

Baca juga: Kapolri Sorot Kasus Pedagang Sayur Jadi Tersangka, Polda Sumut Ambil Alih Kasusnya dari Polsek

Baca juga: Wanita Pedagang Sayur Dianiaya Preman, Tolak Bayar Rp 500 Ribu, Pelaku Malah Laporkan Balik Korban

Sebelumnya, Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (5/9/2021). Dalam video itu, terlihat perempuan bernama Rosalinda Gea dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap diduga preman.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika pelaku berinisial BS yang tengah melintas di jalan tersebut merasa terhalang oleh becak barang milik korban.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk menggeser becaknya agar jalannya tak terhalang. Namun, belakangan terjadi cekcok.

Pelaku BS pun langsung menendang dan memukul penjual alias korban di pasar tersebut.

Rosalinda yang tidak terima karena telah dianiaya pelaku langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Dari laporan itu, Janpiter mengatakan, pihaknya tak lama kemudian menangkap pelaku di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Setelah itu, pelaku BS ternyata juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, yang berujung pada penetapan korban Rosalinda Gea sebagai tersangka.

Rosalinda mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang pria berjaket mendatangi rumahnya memberikan surat yang ternyata berasal dari Polsek Percut Sei Tuan.

Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka itu pun viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp sejak Kamis (7/10/2021) sore.

Terlihat dalam sebuah unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.

Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak".

Kompas.com beberapa kali mencoba menghubungi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter terkait hal itu, Kamis (8/10/2021).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Janpiter belum juga merespons.

Penjelasan Suami Rosalinda

Tak Endang Hura, suami dari Rosalinda Gea membenarkan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat menerima surat panggilan dari polisi, kata Endang, istrinya sempat bertanya soal isi surat tersebut.

Namun, oleh pengantar surat itu dijawab agar membacanya sendiri. Setelah itu, sang pengantar surat langsung pergi.

Endang mengungkapkan, kondisi istrinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sempat menjalani drop dan harus menjalani perawatan di sebuah klinik di Pasar 9, Tembung.

Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya.

"Jadi, sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname," kata Endang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (9/10/2021).

"Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak (pasar) Gambir."

Menurut Endang, istrinya Rosalinda mengalami trauma. Bahkan istrinya sempat tak sadarkan diri karena terus memikirkan soal statusnya sebagai tersangka.

"Tiba-tiba sampai surat panggilan dari polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si B, si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan," ujar Endang.

"Bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam."

Endang pun tak diam saja. Ia berulang kali berusaha membujuk istrinya agak tidak terlalu stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti saja.

Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.

"'Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor," kata Endang.

"Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka. Dari situ enggak tenang dia. 'Masa orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara'. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Aceh - Konfirmasi Baru 23 Kasus, Total Meninggal Dunia 2.014 Orang

Baca juga: Gelombang Laut Capai 3 Meter, BMKG Minta Nelayan Hati-hati

Baca juga: Siti Nurjanah Mengaku Dibegal Tiga Pria saat Bawa Rp 1,3 Miliar, Uang dan Motor Dirampas Pelaku

Kompastv: Kasus Penganiayaan Pedagang oleh Preman Diambil Alih Polda Sumut: Biar Lebih Objektif

BACA BERITA PENGANIAYAAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved