Update Revisi UUPA

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif 2025, Bagaimana Maksudnya? Ini Penjelasan TA Khalid

Dengan kata lain, pembahasan revisi UUPA bisa dipercepat dan mendapat kepastian politik di tingkat nasional.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap layar TV PARLEMEN
Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid saat menyampaikan pandangannya rapat tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif 2025, Bagaimana Maksudnya? Ini Penjelasan TA Khalid

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR-RI asal Aceh, TA Khalid, mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2025. 

“Alhamdulillah, dalam Rapat Baleg DPR RI pada Selasa 9 September 2025 kemarin, telah disepakati Revisi UUPA untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,”

“Rencananya akan diparipurnakan pada 17 September 2025,” jelas TA Khalid, yang merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra, pada Serambinews.com, Rabu (10/9/2025).

Masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka membawa angin segar bagi masyarakat Aceh. 

Status ini membuat revisi UUPA tersebut bisa langsung dibahas di DPR, tanpa harus menunggu antrean panjang dalam daftar Prolegnas reguler. 

Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, TA Khalid: Alhamdulillah

Dengan kata lain, pembahasan revisi UUPA bisa dipercepat dan mendapat kepastian politik di tingkat nasional.

Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka ini ibarat “jalur cepat” bagi RUU tertentu untuk bisa langsung masuk ke agenda pembahasan, meski awalnya tidak ada di daftar prioritas tahunan.

RUU yang masuk jalur kumulatif terbuka biasanya terkait hal-hal yang tidak bisa ditunda, seperti:

  • RUU APBN yang memang wajib dibahas setiap tahun,
  • RUU ratifikasi perjanjian internasional setelah Indonesia menandatangani kerja sama dengan negara lain,
  • RUU revisi undang-undang akibat putusan Mahkamah Konstitusi,
  • serta RUU pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Dengan masuk ke Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka, revisi UUPA bisa segera dibawa ke rapat paripurna dan dibahas tanpa harus menunggu antrian.

Namun, masuknya revisi ke jalur kumulatif terbuka bukan berarti tanpa tantangan. 

Proses pembahasan di DPR tetap akan panjang.

Meski begitu, langkah ini tetap dianggap sebagai kemajuan penting. 

Bagi masyarakat Aceh, kabar ini memberi harapan bahwa revisi UUPA yang sudah lama diperjuangkan akhirnya benar-benar berada di jalur resmi untuk segera dibahas dan diputuskan.

TA Khalid pun berharap dukungan dari semua pihak agar keputusan Baleg DPR RI itu dapat disetujui dalam Rapat Paripurna mendatang, sehingga pembahasan revisi UUPA bisa segera dimulai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved