Breaking News

Cara Membuat SKCK Online dan Offline Tanpa Ribet, Persiapkan Dokumen Berikut

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Satuan Intelkam Polres Bener Meriah meluncurkan program perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling, Kamis (22/4/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi untuk menjelaskan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal pada masing-masing individu.

SKCK secara resmi diterbitan oleh Kepolisian Republik Indonesa (Polri).

Saat ini SKCK menjadi syarat wajib untuk beberapa instansi dalam hal kelengkapan dokumen untuk lamaran pekerjaan.

SKCK tersebut digunakan sebagai referensi atau pertimbangan suatu instansi tempat bekerja dalam hal pengambilan keputuasan untuk diterima atau tidaknya pelamar.

Baca juga: Profil Juliandi Tigor Simanjuntak, Eks Pegawai KPK yang Kini Buka Warung Nasi Goreng

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan? dan bagaimana tahapan membuat SKCK secara offline maupun online?

A. Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan

Dikutip dari skck.polri.go.id, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk warga yang akan membuat SKCK baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA), yakni:

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan menunjukan KTP asli;

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi Akta kelahiran/ Kenal Lahir;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved