Cara Membuat SKCK Online dan Offline Tanpa Ribet, Persiapkan Dokumen Berikut
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
- Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
- Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
b. Tahapan Pembuatan SKCK online
Terdapat beberapa tahapan dalam membuat SKCK secara online, di antaranya:
- Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
- Selanjutnya, pemohon akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi, seperti Nama, NIK, wilayah Polres, serta bagian terakhir yakni perintah untuk mengupload foto.
- Kemudian, pemohon diminta mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga nama saudara kandung.
- Tahap selanjutnya yakni, pemohon diminta mengisi data pendidikan yang mencakup nama sekolah, kota, dan tahun lulus sekolah.
- Pada tahap ini, terdapat kotak dialog pertanyaan seperti apakah pemohon pernah terlibat tindak pidana kriminal atau tidak, jangan lupa isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
- Lalu, pemohon diminta mengisi dengan jujur mengenai tujuan pembuatan SKCK, misal untuk kepeluan pekerjaaan, pendidikan, ataupun keperluan lainnya.
- Pastikan pemohon sudah mengisi sebelum Klik Next.
- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai, pemohon bisa klik "Kirim Data" untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.