Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Kepada Saiful Mahdi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/Facebook
Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi. 

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019.

Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.

Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.

Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.

Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Adukan Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri, Akui Rugi Miliaran Rupiah

Baca juga: Sosok Sami Jasim al-Jaburi, Anggota Senior ISIS yang Baru Saja Ditangkap Pasukan Irak, Ini Perannya

Baca juga: FAKTA Wanita Muda Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Ngaku Disekap dan Dirampok, Ini Motifnya

Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved