Prostitusi Online
Prostitusi Online di Langsa, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Setiap informasi yang kita dapatkan akan terus didalami oleh penyidik dan tim di lapangan untuk memastikan kebenarannya
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Namun apakah tersangka ada menggaet wanita anak dibawah umur, tersangka ER maupun DP mengakui belum melakukannya, tapi pihak Kepolisian akan terus mendalaminya.
Untuk setiap transaksi, tersangka ER dan DP menggunakan komunikasi jejaring sosial atau berhubungan chat whashApp dengan setiap lelaki hidung belang.
Dalam chat itulah, tersangka menawarkan wanita dari tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekaligus dengan menampakkan foto sang wanita.
Setelah transaksi disepakati antara tersangka dan pria hidung belang, barulah tersangka DP menjemput wanitanya dan lelaki untuk dibawa ke rumah ER.
Sebelum melakukan perbuatan zina di kamar disediakan di rumah tersangka ER, si lelaki wajib terlebih dahulu membayar uang yang telah disepakati sebelumnya.
"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.
Tarif Rp 400 ribu
Pengakuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu-Rp 700 ribu.
• Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polres Langsa Amankan Perempuan Pemilik Rumah, Pria & Wanita Lainnya
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.(*)