Berita Aceh Barat Daya
Ditetapkan Tersangka, Ketua KIP Abdya Kembali Masuk Kantor
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd dikabarkan masih masuk kantor
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd dikabarkan masih masuk kantor.
Padahal, Sanusi (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Dengan ditetapkan tersangka, harusnya yang bersangkutan sudah dinonaktif dan tidak boleh masuk kantor sampai ada putusan pengadilan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pada Rabu (13/10/2021) pagi, Sanusi kembali masuk kantor dan mengikuti rapat koordinasi dengan Panwaslih Abdya, setelah beberapa waktu lalu sempat tak masuk kantor.
Selain masuk kantor, Sanusi juga masih menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Konferensi PWI Pidie Ditunda, Dua Nama Ditunjuk Sebagai Plt
Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa pihaknya ada mengelar rapat koordinasi dengan KIP Abdya terkait pemilih pemula.
“Benar, beliau hadir dalam acara rapat pembahasan DPB (daftar pemilih berkelanjutan) bersama anggota KIP lainnya, komisioner panwaslih dan Disdukcapil tadi pagi.
Menurut saya sepanjang KPU-RI, belum bersikap dan mengeluarkan keputusan baru, tentulah masih berlaku keputusan yang lama, beliau saat ini masih tetap sebagai ketua, itu proses di internal KPU,” kata ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra.
Untuk diketahui, pasca ditetapkan tersangka, Panwaslih Abdya telah melaporkan Sanusi ke DKPP.
Panwaslih menilai Sanusi zudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Karena, dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, mengatur bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik.
Bukan itu saja, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga mengatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan.
“Begitu juga dengan peraturan dan Undang-Undang lainnya, jadi beliau memenuhi untuk kita laporkan,” kata Ilman.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Bayinya di Subulussalam Masuk Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa
Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.