Berita Aceh Barat Daya
Ditetapkan Tersangka, Ketua KIP Abdya Kembali Masuk Kantor
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd dikabarkan masih masuk kantor
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah Ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagangb, petani dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: Pengakuan Mucikari di Langsa, Tarif Wanita Pemuas Nafsu Pria Hingga Rp 700 Ribu, Begini Pembagiannya
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.
Baca juga: Danrem 012/TU Resmikan Koramil Lembah Sabil di Aceh Barat Daya
Hingga saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
“Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkasnya. (*)