Berita Aceh Barat Daya
Ditetapkan Tersangka, Ketua KIP Abdya Kembali Masuk Kantor
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd dikabarkan masih masuk kantor
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd dikabarkan masih masuk kantor.
Padahal, Sanusi (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama sembilan rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Dengan ditetapkan tersangka, harusnya yang bersangkutan sudah dinonaktif dan tidak boleh masuk kantor sampai ada putusan pengadilan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pada Rabu (13/10/2021) pagi, Sanusi kembali masuk kantor dan mengikuti rapat koordinasi dengan Panwaslih Abdya, setelah beberapa waktu lalu sempat tak masuk kantor.
Selain masuk kantor, Sanusi juga masih menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Konferensi PWI Pidie Ditunda, Dua Nama Ditunjuk Sebagai Plt
Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa pihaknya ada mengelar rapat koordinasi dengan KIP Abdya terkait pemilih pemula.
“Benar, beliau hadir dalam acara rapat pembahasan DPB (daftar pemilih berkelanjutan) bersama anggota KIP lainnya, komisioner panwaslih dan Disdukcapil tadi pagi.
Menurut saya sepanjang KPU-RI, belum bersikap dan mengeluarkan keputusan baru, tentulah masih berlaku keputusan yang lama, beliau saat ini masih tetap sebagai ketua, itu proses di internal KPU,” kata ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra.
Untuk diketahui, pasca ditetapkan tersangka, Panwaslih Abdya telah melaporkan Sanusi ke DKPP.
Panwaslih menilai Sanusi zudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Karena, dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, mengatur bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik.
Bukan itu saja, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga mengatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan.
“Begitu juga dengan peraturan dan Undang-Undang lainnya, jadi beliau memenuhi untuk kita laporkan,” kata Ilman.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Bayinya di Subulussalam Masuk Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa
Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah Ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagangb, petani dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: Pengakuan Mucikari di Langsa, Tarif Wanita Pemuas Nafsu Pria Hingga Rp 700 Ribu, Begini Pembagiannya
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR. Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.
Baca juga: Danrem 012/TU Resmikan Koramil Lembah Sabil di Aceh Barat Daya
Hingga saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yaitu SS yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian itu, lanjutnya, tujuh pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat.
“Ancamannya, 30 kali cambuk atau paling lama 30 bulan,” pungkasnya. (*)