Senin, 27 April 2026

Berita Lhokseumawe

Kasus Selebgram Aceh Herlin Kenza ke Jaksa, Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Bersama Pengundang

Kedua tersangka perkara ini, yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Selebgran Herlin Kenza, tersangka kasus kerumunan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). 

Kedua tersangka perkara ini, yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menyerahkan dua tersangka kasus kerumuman di Pasar Inpres Lhokseumawe beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe.

Kedua tersangka perkara ini, yaitu Selebgram Aceh, Herlin Kenza atau polisi menginisialnya HK dan KS. 

KS adalah pengundang Herlin Kenza dalam acara grand opening toko miliknya itu di Pasar Inpres Lhokseumawe, Jumat (23/7/2021) 

Penyerahan kedua tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, menyebutkan, beberapa hari lalu, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara ini sudah lengkap. 

Baca juga: VIDEO Tersandung Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

"Maka hari ini, kita lakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," katanya.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, menyebutkan, setelah pihaknya menerima kedua tersangka, maka akan menyiapkan dakwaan.

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Lhokseumawe untuk disidangkan. 

"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," pungkasnya 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: VIDEO-Unggah Kemewahan di Medsos hingga Dicap Pamer, Ini Tanggapan Shella Saukia, Kakak Herlin Kenza

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved