Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Transfer Dana Otsus Tahap II Untuk 15 Kabupaten/Kota

"Hasil koordinasi dengan BPKA, dari 23 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan keuangan dana otsus kabupaten/kota tahun...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. 

"Hasil koordinasi dengan BPKA, dari 23 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan keuangan dana otsus kabupaten/kota tahun 2021 tahap II," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sudah mentransfer bantuan keuangan dana otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota tahun 2021 tahap II untuk 15 kabupaten/kota pada Selasa (12/10/2021).

Totalnya mencapai Rp 647.234.511.076.

Ke-15 daerah tersebut yaitu Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Langsa, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara, dan Aceh Tamiang.

"Hasil koordinasi dengan BPKA, dari 23 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan keuangan dana otsus kabupaten/kota tahun 2021 tahap II," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com.

MTA menjelaskan, dana otsus tahap II ditransfer setelah 15 daerah itu merealisasi 50 persen dana otsus tahap I.

"Sedangkan delapan daerah lainnya belum bisa ditransfer tahap II karena belum memenuhi syarat," katanya.

Dari delapan daerah itu, enam daerah diantaranya belum mengirim dokumen usulan tahap II ke BPKA.

Sedangkan satu kabupaten dalam proses pencairan dan satu kabupaten lagi belum lengkap dokumen.

Baca juga: Dana Otsus dan Kinerja Ekonomi Aceh

Dasar aturan penyaluran dana otsus ke kabupaten/kota diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020.

Untuk diketahui, pembagian dana otsus antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60:40.

"Pengelolaan untuk provinsi 60 persen, 40 persen dikelola oleh kabupaten/kota. Pencairannya dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," sebut MTA.

MTA menyebutkan, untuk transfer dana otsus tahap I dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi dana otsus tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk pengajuan dana otsus tahap II, dilakukan setelah realisasi dana otsus tahap I sudah mencapai 50 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved