Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Transfer Dana Otsus Tahap II Untuk 15 Kabupaten/Kota

"Hasil koordinasi dengan BPKA, dari 23 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan keuangan dana otsus kabupaten/kota tahun...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. 

Lalu pengajuan tahap III baru bisa dilakukan, jika realisasi dana otsus tahap I dan II sudah 70 persen. 

"Yang harus diingat, batasan pengajuan dana otsus tahap III paling telat 10 November," ungkap MTA.

MTA berharap, kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana otsus tahap II agar segera menyampaikannya ke BPKA.

"Pemerintah kabupaten/kota agar segera merealisasikan dana otsus sesuai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBK 2021, sehingga sebelum tanggal 10 November sudah terealisasi minimal 70 persen dari dana otsus tahap I dan II yang sudah diterima masing-masing kabupaten/kota sebagai syarat untuk pencairan dana otsus tahap III dari Kemenkeu," demikian MTA.(*)

Baca juga: Sekda Kabupaten/Kota Paparkan Capaian Realisasi Dana Otsus dan Dana Desa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved