Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Transfer Dana Otsus Tahap II Untuk 15 Kabupaten/Kota
"Hasil koordinasi dengan BPKA, dari 23 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah menerima bantuan keuangan dana otsus kabupaten/kota tahun...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Lalu pengajuan tahap III baru bisa dilakukan, jika realisasi dana otsus tahap I dan II sudah 70 persen.
"Yang harus diingat, batasan pengajuan dana otsus tahap III paling telat 10 November," ungkap MTA.
MTA berharap, kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana otsus tahap II agar segera menyampaikannya ke BPKA.
"Pemerintah kabupaten/kota agar segera merealisasikan dana otsus sesuai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBK 2021, sehingga sebelum tanggal 10 November sudah terealisasi minimal 70 persen dari dana otsus tahap I dan II yang sudah diterima masing-masing kabupaten/kota sebagai syarat untuk pencairan dana otsus tahap III dari Kemenkeu," demikian MTA.(*)
Baca juga: Sekda Kabupaten/Kota Paparkan Capaian Realisasi Dana Otsus dan Dana Desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jubir-pemerintah-aceh-muhammad-mta-headshoot.jpg)