Berita Lhokseumawe
Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza ke Jaksa, Kedua Tersangka Wajib Lapor
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Namun bagi tersangka wajib lapor setiap sepekan sekali," pungkasnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Namun bagi tersangka wajib lapor setiap sepekan sekali," pungkasnya.
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
Informasi terkini, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidum, Kardono, menyebutkan, setelah pihaknya menerima kedua tersangka, maka akan menyiapkan dakwaan.
Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseimawe untuk proses hukum lanjutan.
"Untuk tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Namun bagi tersangka wajib lapor setiap sepekan sekali," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Kasus Selebgram Aceh Herlin Kenza ke Jaksa, Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Bersama Pengundang
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.
Sehingga beberapa hari lalu, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap.(*)
Baca juga: Berkas Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Lengkap, Bagaimana Kelanjutan Nasib Herlin Kenza?