Rabu, 8 April 2026

Berita Lhokseumawe

Berkas Kasus Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Lengkap, Bagaimana Kelanjutan Nasib Herlin Kenza?

Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap. Sehingga, akan dilanjutkan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono. 

Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap. Sehingga, akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE -  Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.

Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).

Informasi terakhir diterima Serambinews.com, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyatakan berkasnya lengkap.

Sehingga, akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com Sabtu (24/7/2021) lalu.

Baca juga: VIDEO Tersandung Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga  maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka, yakni HK dan KS.

Namun setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Baca juga: Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21

Sehingga pihak jaksa, pada Rabu (18/8/2021) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved