Jurnalisme Warga

Menatap Balik Kekelaman Qanun Jinayat; Cabut atau Terus?

Gadis mungil berusia 10 tahun itu merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan pamannya di Aceh Besar

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menatap Balik Kekelaman Qanun Jinayat; Cabut atau Terus?
FOR SERAMBINEWS.COM
KAMARUDDIN, Staf  Data Flower Aceh, melaporkan dari Banda Aceh

Kemudian, mengembalikan kewenangan mengadili perkara-perkara jinayat/pidana (kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak) kepada Pengadilan Negeri dengan menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil, atas dasar kekhususan Aceh, maka pasal bermasalah dalam Qanun Jinayat itu, enggan dicabut. Padahal, ketiga lembaga yang mewakili masyarakat Aceh itu hanya meminta dicabut pasal (bukan Qanun Jinayat).

Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan demi kebaikan hukum, agar preseden buruk penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual di Aceh tidak terulang lagi.

Saya jadi teringat celetukan salah seorang sahabat. Menurut dia, yang menjadi kekhususan Aceh atau keistimewaan Aceh hari ini adalah Qanun Aceh tentang Qanun Jinayat, bukan “pasal bermasalah” dalam Qanun Jinayat yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Jadi, tidak perlu sungkan-sungkan untuk dicabut, jika memang sudah menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.

Berikan perlindungan hukum untuk Anak

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, maka sudah sewajarnya anak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum, karena merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap anak banyak dan sering terjadi  di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan.   

Kekerasan terhadap anak merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, sebab anak berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi d isegala bidang. Oleh karenanya, negara harus mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

Pemerintah Aceh harus segera mencabut dan merevisi beberapa pasal bermasalah agar para pelaku perkosaan mendapatkan hukuman yang menjerakan, karena aib yang diderita seorang anak tidak terhapuskan sepanjang hidupnya.

Anak yang mengalami tindak kekerasan harus diberi akses kepada mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan untuk memperoleh kompensasi yang adil dan efektif atas kerugian-kerugian yang ia derita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved