Pembunuhan Pria di Medan, Pelaku Tikam Korban Saat Tidur, Emosi Tak Dibayar Usai Berhubungan
Dalam reka ulang, pelaku memeragakan 21 adegan dari mulai masuk kedalam hotel hingga membunuh korbannya.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Farmasi, Beni MP Sinambela, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei.
Rekonstruksi digelar di kamar hotel Hawai, dimana menjadi di lokasi tewasnya Beni ditangan ASS alias Agung, Kamis (14/10/2021).
Dalam reka ulang, pelaku memeragakan 21 adegan dari mulai masuk kedalam hotel hingga membunuh korbannya.
ASS alias Agung, lelaki yang membunuh Beni MP Sinambela di Hotel Hawai Padang Bulan, Kota Medan sempat melakukan oral seks dengan korban.
Hal itu terungkap dalam adegan rekontruksi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Hawai, Kamis (14/10/2021) sore.
Dalam rekontruksi dengan 21 adegan itu, terungkap bahwa korban dibunuh ketika kecapean usai dioral oleh pelaku.
Pelaku kalap, lantaran sempat dijanjikan uang Rp 300 ribu oleh korban.
"Waktu korbannya tidur ditusuk (pelaku)," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Kamis petang.
Saat itu, pelaku langsung robek perut pasangan lelakinya tersebut menggunakan pisau, yang sebelumnya sudah dibawa pelaku dari kos-kosan.
"Korban sempat memukul wajah tersangka sebanyak dua kali," kata Rafles.
Agung yang semakin geram kembali menghujam korban dengan pisau yang ia pegang.
Saat itu ia mulai membacok kepala Beni sebanyak dua kali.
Belum selesai, saat pelaku turun dari tempat tidur, korban pun berusaha menghalau pelaku.
Rupanya korban terjatuh dan berusaha bangkit.
Pelaku yang mengetahui kembali membacok korban hingga tergeletak kembali.
Selanjutnya pelaku yang mencari kunci mobil pun kembali dihalangi dan akhirnya berhasil kabur menggunakan mobil merk Wuling milik korban.
Kronologis Kejadian
Petugas gabungan Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Beni MP Sinambela.
Sebelumnya, Beni MP Sinambela ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka tikam di kamar Hotel Hawai Padangbulan pada Sabtu (10/10/2021) lalu.
Adapun pembunuhnya, merupakan teman kencan korban berinisial ASS alias Agung (30).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus pembunuhan terhadap Beni MP Sinambela sudah direncanakan oleh ASS alias Agung.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Hadi, antara diri pelaku dengan korban baru tiga hari kenalan.
Sejak pertemuan pertama, Beni MP Sinambela sudah menunjukkan rasa ketertarikan terhadap Agung.
Hal itu terungkap saat Agung mengaku beberapa kali dicium, dipeluk dan kemaluannya dipegang oleh korban di sebuah warung kopi.
"Korban dan pelaku bertemu selama tiga kali dan korban saat itu disebut pelaku sudah melakukan hal-hal mengarah seksual, padahal sesama laki-laki," kata Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan penuturan pelaku, ia merasa risih dan sakit hati atas perbuatan korban yang dianggap melecehkannya.
Kemudian pada pertemuan ketiga, Jumat (9/10/2021) sekira pukul 18:30 WIB, mereka bertemu kembali dan korban berjanji akan memberikan sejumlah uang apabila pelaku mau menuruti keinginan korban yakni dioral seks di kamar hotel.
Merasa tertarik dengan uang yang dijanjikan sebesar Rp 300 ribu, pelaku pun mengiyakan dan kemudian mereka pergi ke daerah Jalan Flamboyan, Medan sekira pukul 21:00 WIB.
Kemudian, Sabtu (10/10/2021) pagi, mereka sepakat untuk istirahat di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.
Sebelum ke hotel, pelaku meminta agar dia diantar dulu ke kos-kosannya untuk mengambil pakaian ganti.
Di situlah pelaku mulai berniat membunuh korban dengan membawa pisau yang dimasukkan kedalam tas.
Setelah urusan selesai, mereka pun tiba di Hotel Hawai pada Sabtu (10//10/2021) sekira pukul 07:30 WIB.
Sesampainya di sana, mereka memesan kamar hotel di kamar nomor 200 dengan fasilitas AC seharga Rp 72 ribu.
Di situ korban meminta agar pelaku mau menuruti keinginannya yakni dilakukannya oral seks.
Usai melakukan oral seks, Beni MP Sinambela kecapean dan tidur tanpa memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Kesal, pelaku kemudian mengambil senjata tajamnya dan membacok korbannya yang tengah tertidur pulas.
"Janji itu tidak ditepati, kemudian tersangka mengeluarkan parangnya dan kemudian menikam bagian perut korban sebanyak 1 kali dan di bagian kepala korban sebanyak 10 kali," ucap Hadi.
Kabur ke Aceh
Usai membunuh Beni MP Sinambela, Agung kemudian kabur menggunakan mobil Wuling BK 1301 AJZ milik korban.
Agung kabur ke arah Berastagi, Kabupaten Tanahakro.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Agung akhirnya ditangkap pada Selasa (12/10/2021) kemarin di rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sementara itu, mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku diamankan di Kota Binjai tak jauh dari rumah tersangka.
Di lokasi tersebut, pelaku membuang pakaian dan pisau yang digunakan untuk membunuh Beni ke dalam saluran drainase.
"Mobil Wuling milik korban diamankan oleh tim di Kota Binjai. Sementara pelaku di rumah pakdenya di Kabupaten Singkil," kata Hadi.
Hadi menuturkan, usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Berastagi, namun ternyata pelaku kabur ke Kota Binjai.
Di situ ia meninggalkan mobil tak jauh dari rumah pacarnya.
Saat itu korban mengaku sedang mendapat masalah dan perlu melarikan diri.
Mendengar hal tersebut, kekasih tersangka yang merasa kasihan berusaha membantu pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan memberi tahu kemana pacarnya itu harus pergi.
Meski tak mengetahui masalah apa yang disebut oleh Agung, wanita itu berusaha membantu.
Di situ pelaku langsung melarikan diri menggunakan angkutan umum ke Desa Singkohor, Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.
Tak lama kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di sebuah rumah yang berada di area perkebunan kelapa sawit.
"Setelah memeriksa saksi dimana mobil itu ditemukan, maka didapati pelaku yang bersembunyi di area kebun sawit atau rumah pakdenya," kata Hadi.
Atas perbuatannya, ASS alias Agung akan dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP atau pembunuhan berencana dan terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)
Baca juga: VIDEO Baru Pulang Antar Sawit dari Aceh Tamiang, Truk Colt Ditabrak Minibus Jumbo di Aceh Timur
Baca juga: Kapal Han Zhi Asal Singapura Bersandar di Pelabuhan Aceh Jaya, Ini Tujuannya
Baca juga: Undian Sudah Digelar, Indonesia Bertemu Malaysia Dalam Perempat Final Thomas Cup 2020
Tribun-Medan.com dengan judul Usai Diminta Lakukan Hal tak Senonoh, Pria Ini Robek Perut Pasangan Lelakinya Pakai Pisau