Kajian Islam

Batalkah Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan Kulit? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum istri bersentuhan kulit dapat membatalkan wudhu atau tidak. 

SERAMBINEWS.COM - Batalkah wudhu jika suami dan istri bersentuhan kulit?

Pertanyaan ini mungkin masih membuat banyak orang ragu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Disamping itu pula diketahui, bahwa antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lalu, bagaimanakah hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidakkah wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini secara sengaja atau tidak sengaja bersentuhan kulit?

Baca juga: Mau Buka Alquran Digital di HP, Apakah Harus Berwudhu Dulu? Ini Penjelasan Abi Mudi

Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Mahramnya suami istri

Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.

Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).

Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.

Ini seperti dikatakan UAS dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Wasilah Net.

Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.

"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari tayangan video YouTube Wasilah Net.

Antara mahram nasab dan mahram nikah jelas berbeda.

"Mahram nasab, tak ada syahwat. tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," jelas UAS.

Jadi, lanjutnya, mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran tentang hukum batal wudhu karena bersentuhan adalah mahram nikah, bukan mahram nasab.

"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,"

"yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah" tegas UAS.

Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya

Hukum bersentuhan kulit laki-laki & perempuan dalam keadaan wudhu

Masih dalam video yang sama, UAS kemudian menjelaskan terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu.

Mengenai persoalan itu, terdapat perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H. Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," kata UAS.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' (43) yang menjadi pegangan mazhab Hanafi.

Lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima',"

"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terangnya.

Baca juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Pakai Make Up Waterproof di Acara Nikah Lalu Berwudhu, Sahkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Berbeda lagi dengan mazhab selanjutnya, mazhab yang paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia yaitu mazhab Syafi'i.

Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.

Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.

"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelas UAS.

Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa seperti yang diterangkan UAS terkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.

Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan berwudhu.

Dijelaskan Buya Yahya, bahwa Imam Syafi'i pastinya memiliki rambu-rambu saat mengambil sebuah hadist.

'Aula mastumun nisa' dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43, kata Buya Yahya, diartikan oleh Imam Syafi'i bersentuhan, bukan bersenggama.

Sementara oleh Mazhab Hanafi, itu diartikan bersenggama.

"Imam Syafi'i mengatakan oh ini bukan bersenggama. Kenapa? Karena ada satu ayat tentang laki-laki yang berzina, kisah Mais dan lainnya berkata bahwasanya, 'aku hancur, aku telah berzina ya Rasulullah. Sucikan aku',"

"Kemudian Nabi mengatakan apa? La'allakala masta, mungkin kamu masih bersentuhan. Kalau artinya bersenggama, Nabi ga akan bertanya La'allakala masta, tapi Nabi pertanyaannya, mungkin kamu masih bersentuhan saja,"

"Tidak kami melakukan ya Rarusullah. Baru meningkat, la'allaka qabbalta mungkin kamu nyium saja. Tidak ya Rasulullah aku melakukan, la'allaka faghata mungkin tidak sampai masuk,"

"Berarti apa? ada empat martabatnya. Yang pertama 'lamasa'. Dalam hadist artinya bersentuhan tangan," jelas Buya Yahya yang dikutip dari salah satu video di YouTube Al-Bhajah TV.

Sementara itu, lanjutnya, Mazhab lainnya memberi makna bersenggama juga punya sebab dan dalil yang kuat.

Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, terang Buya Yahya, dikatakan bahwa Rasulullah melipat kaki Aisyah yang melintang, saat sedang tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat secara berulang.

Hadis itulah yang menjadi dasar Mazhab Malik memegang hukum tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami istri.

Hadis itu juga menjadi rujukan Imam Hanafi, sehingga mamaknai kata menyentuh yang disebut dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43 bukanlah bersenggama.

Disamping itu, hadis tersebut juga diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.

Akan tetapi, oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.

"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," sebut Buya Yahya.

Batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit?

Ustad Abdul Somad dalam video penjelasannya di atas secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.

Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.

"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.

Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.

Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.

Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.

"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved