Kajian Islam

Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Hukum menunda mandi junub setelah melakukan hubungan suami-istri di malam hari dibolehkan, tapi harus lakukan adab-adab berikut. 

SERAMBINEWS.COM - Kehidupan berumah tangga dalam Islam tak lepas dari dinamika sehari-hari, termasuk momen intim bersama pasangan di malam hari.

Namun, tak jarang rasa kantuk dan lelah yang mendera usai berhubungan suami istri membuat sepasang suami istri dihadapkan pada sebuah dilema, haruskah langsung mandi wajib saat itu juga, atau bolehkah menundanya hingga esok pagi?

Pertanyaan klasik ini sering kali dipendam, padahal jawabannya penting untuk diketahui.

Mandi wajib atau mandi junub usai berhubungan suami istri adalah sebuah kewajiban dalam Islam, sebagai bagian dari proses bersuci dari hadas besar sebelum melakukan ibadah.

Namun, kenyataan di lapangan tak selalu berjalan ideal. 

Beberapa pasangan kerap memilih untuk tidur terlebih dahulu dan menunda mandi junub hingga pagi hari.

Alasan seperti cuaca dingin, kondisi fisik yang terlalu lelah, atau bahkan rasa malas, menjadi pemicu penundaan ini.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah menunda mandi junub diperbolehkan?

Secara syariat, menunda mandi junub hingga esok pagi tidaklah dilarang, asalkan ada syarat yang harus dipenuhi. 

Lalu apa saja ketentuannya? Simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub Karena Bangun Kesiangan? Begini Kata UAS

Hukum menunda mandi wajib usai berhubungan suami istri

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025), Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari diperbolehkan menunda mandi wajib mereka. 

Artinya, tidur dalam kondisi hadas besar adalah sah, selama belum tiba waktu salat yang mewajibkan bersuci.

Penjelasan ini, menurut Arsad, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Li Ibni Rajab, Jilid 1, halaman 346, yang menyatakan:

"Sungguh seorang yang tengah dalam junub diperbolehkan menunda mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir baginya."  bunyi kitab tersebut.

Pandangan ini juga diperkuat oleh hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved