Berita Abdya
Edaran Bupati, PNS di Abdya tak Vaksin Ditunda Pemberian TPK, Non-PNS tak Diperpanjang Kontrak?
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam surat edarannya nomor : 800/1000/2021 tentang penundaan pembayaran TPK bagi PNS/CP
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam surat edarannya nomor : 800/1000/2021 tentang penundaan pembayaran TPK bagi PNS/CPNS dan non PNS yang belum dan tidak bersedia divaksin.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh Barat Daya (PNS Abdya) terancam tak menerima tunjangan tambahan penghasilan kinerja (TPK) jika belum divaksin.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam surat edarannya nomor : 800/1000/2021 tentang penundaan pembayaran TPK bagi PNS/CPNS dan non PNS yang belum dan tidak bersedia divaksin.
Akmal dalam surat edaran itu meminta, bagi PNS atau CPNS yang belum dan tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid-19 maka untuk tambahan penghasilan kinerja ditunda pembayarannya, sampai PNS/CPNS yang bersangkutan selesai melakukan vaksinasi.
Selain itu, katanya, bagi non PNS yang belum melakukan vaksinasi maka menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya, sampai pegawai non PNS yang bersangkutan selesai melakukan vaksinasi.
“Bagi honorer, menjadi bahan pertimbangan kami untuk memperpanjang, (diberhentikan),” kata Akmal Ibrahim.
Baca juga: Aminullah: Pemko dan Bank Aceh Kerja Sama Vaksinasi Bagi Lansia
Baca juga: Vaksinasi Meningkat, Kasus Covid-19 Cenderung Menurun
Baca juga: Perlunya Izin Orang Tua Dalam Melakukan Vaksinasi Siswa
Untuk itu, Akmal meminta kepada para kepala dinas dan badan, segera menyampaikan data terbaru seluruh PNS/CPNS dan non PNS baik yang sudah maupun yang belum divaksin Covid-19.
“Data dan format dikirim ke sekretariat gugus Covid-19 kabupaten, tembusan kepala BKPSDM,” pintanya.
Namun, sebut Akmal, PNS/CPNS dan non PNS yang tidak divaksin tetap mendapatkan TPK dan honor jika yang bersangkutan tidak melakukan vaksinasi, karena ada masalah kesehatan yang diterangkan oleh tenaga medis atau dokter pemerintah.
“Kita berharap dengan ikhtiar vaksinasi ini, Covid-19 segera berakhir, masyarakat bisa kembali beraktifitas, dan ekonomi masyarakat kembali pulih,” pungkasnya. (*)