Polisi yang Banting Mahasiswa Resmi Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis
Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.
Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.
"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.
Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.
Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.
Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.
Baca juga: VIDEO - Atasi Pendemo, Polisi Banting Mahasiswa ala SmackDown Menjadi Viral
Baca juga: Kronologi Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Begini Kondisi Terkini Korban
Video Polisi Banting Mahasiswa Viral
Sebuah video memperlihatkan kericuhan antara ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) itu berakhir ricuh.
Aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang.
Namun, aksi represif dilakukan seorang polisi dengan membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.
Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.
Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Dalam apel sudah saya tegaskan untuk humanis dalam pengamanan. Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).