Luar Negeri
Pembunuh Dijuluki Vampir Haus Darah Kabur dari Penjara Kenya, Habisi 10 Anak dan Hisap Darah Korban
Pria tersebut merupakan pembunuh berantai karena telah menghabisi puluhan nyawa anak-anak.
SERAMBINEWS.COM, NAIROBI - Seorang pria Kenya yang dijuluki sebagai "vampir haus darah" kabur dari penjara menjelang persidangannya pada Kamis (14/10/2021).
Pria tersebut merupakan pembunuh berantai karena telah menghabisi puluhan nyawa anak-anak.
Pelaku tidak hanya membunuh para korban, tapi juga menghisap darah dari pembuluh darah para korban sebelum mengeksekusi mereka.
Karena itulah pelaku dijuluki sebagai "vampir haus darah".
Pria bernama Masten Milimo Wanjala ditangkap pada 14 Juli atas tuduhan hilangnya 2 anak.
Namun dia mengakui bahwa telah membunuh 10 anak lainnya selama 5 tahun.
"Wanjala seorang diri membantai korban-korbannya dengan cara yang paling kejam"
"Kadang-kadang pelaku dengan menghisap darah dari pembuluh darah para korban sebelum mengeksekusi mereka," kata Direktorat Investigasi Kriminal (DCI) saat itu, menggambarkannya sebagai "vampir haus darah".
Pria berusia 20 tahun itu sebenarnya dijadwalkan hadir di pengadilan pada Rabu (13/10/2021) atas pembunuhan berdarah dingin yang menargetkan anak-anak berusia 12 dan 13 tahun.
Namun, para petugas polisi menyadari bahwa pembunuh kejam itu telah menghilang selama apel pagi, seperti yang dilansir dari AFP pada Kamis (14/10/2021).
Maka, diintrogasilah 3 polisi yang bertugas di kantor polisi Nairobi, di mana pembunuh kejam itu ditahan sejak ditangkap, kata komandan polisi daerah Augustine Nthumbi.
"Mereka bersama direktur penuntutan publik," kata Nthumbi kepada AFP, seraya menambahkan bahwa pencarian Wanjala sedang berlangsung.
Baca juga: Pria Pembunuh Dengan Busur Panah di Norwegia Memiliki Masalah Mental
Baca juga: Atlet Wanita Kenya Dibunuh Oleh Suaminya, Presiden Uhuru Kenyatta Beri Penghormatan Terakhir
Sebagai gantinya, 3 petugas polisi muncul di hadapan pengadilan Nairobi pada Kamis (14/10/2021), tetapi tidak ada dakwaan yang dibacakan kepada mereka.
Jaksa telah meminta agar 3 petugas polisi tersebut ditahan selama 14 hari, untuk memberikan waktu penyelidikan atas tuduhan bahwa para polisi membantu atau "mengabaikan pencegahan" Wanjala kabur dari penjara.
Pengadilan akan memutuskan permintaan penahanan 3 polisi itu pada Jumat (15/10/2021).