Berita Gayo Lues

Bebas dari Lapas Kutacane, Residivis Narkoba Kembali Terjerat Hukum, Kali Ini Curi 3 Sepmor di Galus

Residivis tersebut merupakan tersangka pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan di Kabupaten Gayo Lues (Galus).

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polisi menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Galus, Selasa (19/10/2021). 

Selanjutnya, kasus pencurian yang dilakukan tersangka HJ yakni sebuah Honda Supra X BL 4541 B, dicuri di halaman Puja Sera Blangkejeren yang terjadi Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, HJ kembali melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Vixion BL 5313 GP di Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca lintasan Blangkejeren-Takengon pada 28 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Kriminalitas di Aceh Tamiang, Didominasi Narkoba dan Curanmor

"Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian yang disita dari agen penampungan di Kutacane, tersangka tindak pidana pencurian dikenal pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved