Berita Politik
DKPP Proses Komisioner KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada 2022, Sidang 25 Oktober 2021
DKPP RI menetapkan jadwal sidang gugatan yang diajukan bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB terhadap KIP Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Di samping itu, Imran Mahfudi juga menegaskan bahwa pengaduan ini perlu dilakukan supaya ada kejelasan kapan semestinya pilkada Aceh dilaksanakan, apakah di tahun 2022 atau tahun 2024.
Dengan demikian, semua bakal calon bupati/wali kota/ dan gubernur yang ikut dalam pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan dan tidak terkatung-katung seperti sekarang.
"Jadi harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan pilkada.
Jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya," tutupnya.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak Digeser ke Februari 2025
Sementara Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambinews.com sebelumnya mengatakan tidak mempersoalkan aduan tersebut.
"Ini adalah hak bagi setiap warga masyarakat silakan saja menggunakan haknya, kami juga sudah menjalankan tugas sebagai mana perintah undang-undang," katanya.
Pihaknya sebagai penyelenggara, sambung Syamsul, tidak boleh menafsirkan undang-undang tapi hanya menjalankannya saja.
"Kalau DKPP nantinya bersidang, kami akan mempertanggung jawabkan apa yang telah kami putuskan," ujarnya.(*)
Baca juga: BERITA POPULER- Partai Aceh Belum Tentu Dukung Prabowo, Sosok Fakhri Husaini, Prostitusi di Langsa