Praktik Rentenir
Haji Uma Ajak Kepala Daerah Berantas Rentenir Berkedok Koperasi Ilegal di Aceh
Dimana, qanun tersebut mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syari
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma mengajak kepada daerah di Aceh memberantas praktik rentenir berkedok koperasi ilegal yang masih beroperasi di provinsi berjuluk Serambi Mekah ini.
Ajakan Haji Uma ini atas dasar pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian dan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dimana, qanun tersebut mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam.
“Rentenir berkedok koperasi ilegal ini harus ditertibkan di Kabupaten Kota/Kota di Aceh, karena sudah melanggar regulasi yaitu Undang-undang perkoperasian dan juga qanun Aceh tentang LKS,” ujar Haji Uma kepada wartawan di Bener Meriah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Sudah Bikin Keuangan Klub Jeblok, Bartomeu Malah Mau Calonkan Diri Lagi Jadi Presiden Barcelona
Apalagi kata Haji Uma, kalau dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sudah sangat jelas aturannya.
“UU Cipta Kerja ini sudah sangat sederhana, dimana 9 orang sudah bisa menjadi bentuk badan koperasi, harus ada badan pengawas, tertera nomor izin koperasi, tapi kalau semua ini tidak dimiliki maka koperasi itu ilegal,” ungkap Haji Uma.
Kemudian, kata Haji Uma lagi, koperasi juga diwajibkan untuk menyetor pajak retribusi untuk daerah.
Mirisnya selama ini, sebut Haji Uma, pajak retribusi untuk daerah tidak pernah disetor oleh koperasi-koperasi ilegal yang beroperasi di Aceh.
Baca juga: Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara
Jadi berapa rugi daerah, sudah dipatok pinjaman dengan bunga tinggi, pemerintah daerah tidak diuntungkan, malah masyarakat kita terjerumus dalam riba.
"Dan yang sangat mengejutkan, para rentenir berkedok koperasi ini pelakunya orang dari luar Aceh,” beber Haji Uma.
Menurut anggota Komite IV DPD RI asal Aceh itu, setelah qanun Aceh tentang LKS ini diberlakukan, maka semua lembaga keuangan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.
“Seperti lembaga keuangan konvensional sudah tidak diperbolehkan beroperasi di Aceh, apa lagi rentenir berkedok koperasi yang ilegal, ini harus diberantas di Aceh,” ajak Haji Uma.
Dengan itu, Haji Uma mengajak pemerintah daerah yaitu Bupati/Wali Kota untuk bersama-sama dalam memberantas rentenir berkedok koperasi ilegal ini.
Untuk diketahui, sebelumnya, Haji Uma sudah melakukan advokasi terkait rentenir berkedok koperasi ilegal ini di beberapa daerah seperti, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tengah.
Di Aceh Tengah, Haji Uma menemukan ada sebanyak empat kantor rentenir berkedok koperasi ilegal yang masih beroperasi.(*)