Berita Kutaraja
Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara
Taksiran kerugian korban yang merupakan seorang jurnalis tersebut diduga mencapai Rp 500 juta.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polda Aceh, sejak sepekan yang lalu, telah menarik atau ambil alih untuk penanganan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.
Musibah pembakaran rumah wartawan ini membuat korban kehilangan rumah dan mobil yang hangus dilalap ‘si jago merah’.
Taksiran kerugian korban yang merupakan seorang jurnalis tersebut diduga mencapai Rp 500 juta.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH kepada Serambinews.com, Selasa (19/10/2021), mengatakan, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Agara, telah ditarik penanganannya oleh Polda Aceh, sekitar 10 hari yang lalu.
Hal itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar untuk segera ditangani tim Polda Aceh.
"Kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sempat ditangani Polres Agara, sejak tahun 2019,” terang Kapolres.
Baca juga: Polisi Panggil 15 Saksi Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara, Dek Gam Dorong Penuntasan Kasus
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Aceh Tenggara, Dek Gam Berang
Baca juga: Sudah 2 Tahun Lebih, Kasus Pembakaran Rumah Wartawan belum Terungkap, Korban Ingin Curhat ke Kapolda
“Tapi, kini telah ditarik pihak Polda Aceh," ungkap AKBP Bramanti Agus Suyono.(*)