Berita Jakarta

Instruksi Mendagri, Aceh Level 2 dan 3 PPKM

Seluruh kabupaten/kota di Aceh  sudah level 2 dan level 3. Perubahan status ini tertuang dalam Instruksi Nenteri Dalam Negeri (In Mendgari) No: 54...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Aceh Selatan bersama Personel Kodim 0107/ Aceh Selatan kembali melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dan sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid 19 serta Gerai Vaksinasi Covid 19 di Kantor Camat Kluet Utara, Minggu (12/09/2021). 

Kemudian industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, 
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)

Baca juga: Penerapan PPKM Dievaluasi Setiap Minggu, Menko Airlangga: Kasus Covid-19 Terus Menurun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved