Berita Jakarta
Instruksi Mendagri, Aceh Level 2 dan 3 PPKM
Seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah level 2 dan level 3. Perubahan status ini tertuang dalam Instruksi Nenteri Dalam Negeri (In Mendgari) No: 54...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Kemudian industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)
Baca juga: Penerapan PPKM Dievaluasi Setiap Minggu, Menko Airlangga: Kasus Covid-19 Terus Menurun