Berita Jakarta
Instruksi Mendagri, Aceh Level 2 dan 3 PPKM
Seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah level 2 dan level 3. Perubahan status ini tertuang dalam Instruksi Nenteri Dalam Negeri (In Mendgari) No: 54...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah level 2 dan level 3. Perubahan status ini tertuang dalam Instruksi Nenteri Dalam Negeri (In Mendgari) No: 54 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2, dan Level 1.
Laporan Fikar W Eda Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kabupaten/kota di Aceh sudah level 2 dan level 3.
Perubahan status ini tertuang dalam Instruksi Nenteri Dalam Negeri (In Mendgari) No: 54 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri ini diterbitkan Senin (18/10/2021).
Kabupaten/Kota di Aceh dengan kriteria Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Banda Aceh.
Kriteria Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat.
Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Baca juga: Tinggal Pidie yang PPKM Level 4, Bersama Lima Kabupaten/Kota Lain di Indonesia
Disebutkan In Mendagri bahwa, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator
Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan
ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 40% (empat puluh persen).
Pada daerah dengan PPKM Level 3 (tiga) maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB
maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokolkesehatan secara
lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi PPKM Setiap Pekan, Kasus Covid-19 Terus Menurun
Kemudian industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2) restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(*)
Baca juga: Penerapan PPKM Dievaluasi Setiap Minggu, Menko Airlangga: Kasus Covid-19 Terus Menurun