Masjidil Haram Diizin Beroperasi dengan Kapasitas Penuh, Jamaah Diwajibkan Harus Sudah Divaksin
Pemerintah Arab Saudi mengijinkan Masjidil Haram beroperasi dengan kapasitas penuh untuk pertama kalinya sejak pandemik Virus Corona melanda.
Di sisi lain, kondisi Covid-19 di Tanah Air yang masih tinggi juga menjadi alasan lainnya mengapa Indonesia belum bisa mengirim jamaahnya untuk umrah ke Arab Saudi.
Namun kini Pemerintah Arab Saudi telah memberi lampu hijau bagi calon jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.
Pemerintah Indonesia dan Saudi masih melakukan pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah.
(Tribunnewswiki.com/Ami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Masjidil Haram Cabut Aturan Jaga Jarak Sosial, Jemaah Diwajibkan Harus Sudah Divaksin
Baca juga: Per 1 Desember 2021, BCA Bakal Blokir Kartu ATM Magnetik, Segera Tukar ke Kartu Chip
Baca juga: Oknum Kapolsek Tiduri Anak Tahanan dengan Modus Janji Bebaskan Ayah Korban, Ini Awal Kasusnya
Baca juga: Luhut Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru