Pemerintah akan Berantas Semua Pinjol Ilegal, Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar!
Kedua, dari sudut hukum pidana, pemerintah mendorong Bareskrim Polri untuk terus melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk mengatur ketentuan pendaftaran di playstore. Pemerintah akan mensyaratkan aplikasi pinjol yang ingin memasarkan produknya lewat Playstore dan Appstore agar melampirkan surat izin dari pemerintah.
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjol yang telah memiliki izin atau legal untuk memurahkan suku bunga mereka. "Kami imbau kepada pinjol yang legal, yang sudah berizin. Satu, tolong suku bukanya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh.
Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada. Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan. "Tolong ditaati aturan-aturan yang ada, dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.
Ia juga mengimbau para penyedia jasa pinjol legal untuk meningkatkan terus pelayanan mereka. Hal tersebut, kata dia, agar masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya jasa mereka.
"Tingkatkan terus service ya dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapat benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.(tribun network/git/dod)