Penipuan Modus Arisan Online Ternyata Bodong, Wanita Ini Raup Rp 2 Miliar dari 208 Member

Hasil pengungkapan jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
GSR (24), warga Grobogan pemilik arisan bodong memberikan keterangan saat dihadirkan konfrensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/20/2021). 

Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.

"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.

Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.

"Ternyata arisan itu tidak ada.

Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman.

Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.

Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP  Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar. (*)

Baca juga: Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan CPNS Olivia Daniaty ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Hari Ini, Capaian Vaksinasi di Aceh Capai 17 Ribu Lebih

Baca juga: Aceh Berpeluang Isi Kebutuhan Logistik Pangan Jamaah Umrah untuk Arab Saudi

TribunJateng.com dengan judul Gaet 208 Member dan Keruk Rp 2 Miliar, Mudahnya GSR Bikin Grup Arisan Online yang Ternyata Bodong

BACA BERITA PENIPUAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved