Berita Pidie
Agen Judi Togel Ditangkap di Warkop, Polisi Amankan Uang Tunai Rp 275 Ribu
AN ditangkap polisi, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Gampong Puli, Kecamatan Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat IK Polres Pidie menangkap lelaki berinisial AN (52), warga Gampong Seukeumbrok, Kecamatan Pidie, sebagai agen judi togel atau maisir.
AN ditangkap polisi, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Gampong Puli, Kecamatan Pidie.
Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) uang tunai dan kertas judi togel.
"Saat kita tangkap, AN tidak melawan, pelaku telah kita tahan," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Rabu (20/10/2021).
Ia menyebutkan, BB yang berhasil diamankan dari AN 1 berupa satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Lalu, tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu, dan satu lembar uang pecahan Rp 5.000, serta dua lembar kertas repas.
Baca juga: Terlibat Judi Togel, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Empat Agen Togel
Baca juga: 4 Agen Togel Diringkus Polres Pidie, Ditemukan SMS Dalam Hp Berisi Order
"Total BB uang tunai yang diamankan Rp 275.000," Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, penangkapan lelaki AN berawal laporan warga bahwa adanya aktivitas judi togel di sebuah warung kopi.
Polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas itu.
Setelah memastikan adanya aktivitas judi togel, polisi langsung membekuk AN sebagai agen togel.
Lelaki AN akan dibidik dengan Pasal 18 Juncto Pasal 19 Juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)