Fakta Laporan Korban Pelecehan di Aceh Besar Ditolak karena Tak Punya Sertifikat Vaksin
Bermaksud melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, gadis berusia 19 tahun ini justru ditolak oleh pihak kepolisian.
"Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin," ujar Wahyudi.
Menururnya saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Karena petugas juga telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi, Selasa.
Di SPKT Polresta Banda Aceh, petugas sempat menyakan duduk perkara laporan kasus pemerkosaan tersebut.
Selain itu petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui kepala desa setempat.
Ia juga mengaku jika petugas menanyakan terkait sertifikat vaksin kepada korban dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tak bisa divaksin.
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
"Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," tambah dia.
(Kompas.com/Raja Umar)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul FAKTA Korban Pemerkosaan Ditolak saat Lapor, Gegara Tak Punya Sertifikat Vaksin & Tak Tahu Pelakunya
Baca juga: Tips Atasi Asam Lambung, Mudah dengan Membuat Obat Alami, Ikut Langkahnya!
Baca juga: Viral Siswa SMP Ini Punya Nama Unik ABDCEF GHIJK Zuzu, Panggilannya Ini
Baca juga: Facebook Berencana Mengganti Nama untuk Mengubah Citranya