Fakta Laporan Korban Pelecehan di Aceh Besar Ditolak karena Tak Punya Sertifikat Vaksin
Bermaksud melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, gadis berusia 19 tahun ini justru ditolak oleh pihak kepolisian.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.
"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," tambah dia.
Kembali ditolak karena tak mengetahui pelaku
Karena laporan korban di SPKT Polresta Banda Aceh ditolak, tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh.
Di Polda Aceh, korban tidak dimintai setifikat vaksin.
Namun laporannya ditolak karena korban tak mengetahui terduga pelaku.
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.
Ia menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.
Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.
"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.
Petugas minta korban bawa surat keterangan dokter
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
Ia juga membenarkan jika ada petugas meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya sejak 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mapolresta.
Tak hanya untuk masyarakat, syarat tetsebut juga berlaku untuk seluruh anggota personel Polresta.