Fakta Laporan Korban Pelecehan di Aceh Besar Ditolak karena Tak Punya Sertifikat Vaksin
Bermaksud melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, gadis berusia 19 tahun ini justru ditolak oleh pihak kepolisian.
SERAMBINEWS.COM - Bermaksud melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, gadis berusia 19 tahun ini justru ditolak oleh pihak kepolisian.
Gadis asal Kabupaten Aceh Besar ini melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Namun laporannya justru ditolak karena ia tak memiliki sertifikat vaksin.
Korban memiliki penyakit bawaan hingga ia tak bisa menerima vaksin.
Korban datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin.
Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.
Korban dan kuasa hukumnya akhirnya bisa menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Demi Manjakan Konsumen Premium, Apple Luncurkan MacBook Terbaru dengan Chip yang Lebih Kuat
Baca juga: Saat Ditanya Hubungan Ariel NOAH dengan Dina Lorenza: Saya Enggak Mau Tua Sendirian
Punya penyakit sehingga tak bisa vaksin
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.
Karena tak memiliki sertifikat, laporan korban ditolak.
Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit.
Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.
Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung.
Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.