Breaking News

Janji Dinikahi dan Sudah Minta Restu, Pria Ini Malah Ditangkap Saat Akad dengan Wanita Lain

Pemuda tersebut berinisial B alias Mat Kopler (20). Ia ditangkap saat akan menikah siri. Pasalnya, Mat Kopler sebelumnya telah menipu seorang wanita.

Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi. 

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Lain

Seorang kakek berinisial MS (55) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah mencuri tiga unit sepeda motor.

Satu di antaranya adalah motor dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat.

Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk main perempuan dan foya-foya.

"Tersangka ini menjual barang curiannya di media sosial. Kami kemudian melakukan penyelidikan kerja sama dengan Tim Sancang. Pelaku akhirnya bisa diringkus," ujar Kapolsek Garut Kota, Deden Mulyana, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (30/9/2021).

Saat hendak diringkus, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi menghadiahinya tinta panas di kakinya.

Deden menjelaskan, pelaku juga menggasak motor dinas milik Pemda Garut.

Uang hasil jual motor tersebut, kata Deden, dipakai untuk main perempuan.

"Tersangka ini menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dengan perempuan," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian MS dan kunci letter T, alat yang digunakan pelaku untuk menggasak motor orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.

(TribunnewsBogor/ Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Janji Menikahi & Sudah Minta Restu, Pria Ini Malah Akad dengan Wanita Lain, Nasibnya Kini Ngenes

Baca juga: Cara Kotor Pinjol Ilegal Tagih Utang: Nasabah Diancam dengan Gambar Tak Senonoh yang Telah Diedit

Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Lhokseumawe, Kali Ini Api Lalap Perbukitan Blang Panyang

Baca juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Tiga Sepeda Motor Hasil Kejahatan Disita

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved