Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Malaysia Paling Banyak
Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.
Sebanyak 70 kasus di antaranya bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memaparkan, ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.
Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", seperti dilansir VOA Indonesia pada Senin (18/10/2021).
"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," kata Judha, Senin (18/10/2021).
Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba.
Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China, Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
"Kalau kita lihat dari jenis kasus, maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak.
Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," jelasnya.
Terkait gender, kata Judha, dari 206 orang itu, 39 di antaranya merupakan perempuan.
"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus).
Dari sisi sebaran di negaranya, Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi yang Bunuh dan Rudapaksa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan
Baca juga: Aniaya Dua Gadis Secara Keji sampai Tewas, Oknum Polisi di Medan Divonis Hukuman Mati
Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.
Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana ataupun perdata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-mati.jpg)