Berita Banda Aceh
Polda Aceh di Praperadilan Tersangka Korupsi Bebek Petelur di Agara, Ini Kata Nazaruddin Dek Gam
Nazaruddin alias Dek Gam, menegaskan pihaknya siap mendukung dan membantu Ditreskrimsus Polda Aceh melawan praperadilan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam, menegaskan pihaknya siap mendukung dan membantu Ditreskrimsus Polda Aceh melawan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 dengan kerugian mencapai Rp 4,2 Miliar.
"Saya mendukung Polda Aceh memberantas korupsi di Aceh Tenggara. Praperadilan dari tersangka menunjukkan sebagai bentuk perlawanan hukum kepada aparat kepolisian, padahal polisi telah bekerja secara profesional," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan Dek Gam, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara, banyak dana negara dihabiskan baik kepada Tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan tim BPKP Perwakilan Aceh yang turun ke Aceh Tenggara dan Sumatera Utara untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Ini pekerjaan yang bukan main-main dan membutuhkan waktu yang lama dan melelahkan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Petelur Agara Ajukan Permohonan Praperadilan
Jadi, penetapan para tersangka yang dilakukan aparat kepolisian sudah cukup tepat dan profesional dalam mengungkap tabir korupsi di Aceh Tenggara, begitu juga PKKN yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh sudahlah tepat.
Jadi, praperadilan yang dilakukan tersangka menunjukkan bahwa mereka tidak takut dan tidak taat terhadap hukum.
Ini sebuah bentuk pembangkangan dan melawan hukum yang dijalankan aparat kepolisian kepolisian Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dikatakan Dek Gam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dinas pertanian Aceh Tenggara ini diduga ada aktor yang bermain dibalik layang untuk melawan aparat kepolisian terhadap penetapan mereka menjadi tersangka.
Kasus yang baru ditetapkan tersangkanya adalah pengadaan bebek petelur tahun 2019.
Sedangkan tahun 2018 juga ada pengadaan bebek petelur Distan Agara mencapai Rp 4,2 miliar dan ini juga harus dituntaskan agar korupsi berjamaah di Aceh Tenggara bisa dilenyapkan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Bebek Petelur Praperadilankan Polda Aceh, BPKP Siap Bantu Polisi
Komisi III DPR RI siap membantu dan mendukung aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Aceh bersama BPKP Perwakilan Aceh untuk melawan Prapradilan dari tersangka kasus dugaan korupsi bebek petelur Aceh Tenggara.
Menurut Dek Gam, mereka selama ini juga memantau kinerja aparat dan memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Aceh khususnya di Aceh Tenggara.
Ini menjadi atensi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk menuntaskan dan menangkap aktor dibalik kasus bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara serta menelusuri aliran dana korupsi ini.
Sehingga dengan kejelian dan profesional bekerja tim Ditreskrimsus Polda Aceh, tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah para tersangka kasus bebek petelur.