Berita Aceh Tenggara
Tersangka Kasus Korupsi Bebek Petelur Praperadilankan Polda Aceh, BPKP Siap Bantu Polisi
Menurut Indra Khaira Jaya, mengenai ada praperadilan kepada Polda Aceh terkait penetapan tersangka, itu merupakan ranah Polda Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menyatakan, siap membantu Polda Aceh yang dipraperadilankan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 dengan
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencapai Rp 4,2 miliar.
"BPKP sebagai instansi yang diminta bantuan Polda Aceh dalam mengungkap tindak pidana korupsi (TPK) atas pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, yang hasilnya berupa laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sudah selesai dan laporannya bersamaan dengan rekomendasi sudah kami sampaikan kepada penyidik Polda Aceh," ujar Indra Khaira Jaya kepada Serambinews.com, Senin (18/10/2021).
Menurut Indra Khaira Jaya, mengenai ada praperadilan kepada Polda Aceh terkait penetapan tersangka, itu merupakan ranah Polda Aceh.
Namun demikian, tegas Indra, BPKP Aceh siap membantu dan mendukung Polda Aceh dalam menghadapi praperadilan tersebut sesuai dengan tupoksi BPKP Aceh dalam mempertanggungjawabkan hasil PKKN atas penyimpangan pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara tersebut.
Seperti diberitakan, empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.
Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Petelur Agara Ajukan Permohonan Praperadilan
Baca juga: BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bebek Petelur Distan Agara, BPKP Aceh Turunkan Tim ke Kutacane
Praperadilan diajukan sesuai perkara praperadilan Nomor 4/Pid.pra/2021/PN.Bna oleh Yuda Pratama dkk sebagai pemohon dan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai termohon.
Dalam praperadilan ini, keempat tersangka yakni Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, dan Marhalim SP, didampingi kuasa hukum Catur Ramadani, SHI, MH, Suherman Nasution, SH, MH, dan Irham Parlin Lubis, SH, MH.
Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri, SH, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (17/10/2021), mengatakan, kasus praperadilan dari pemohon kepada Dirreskrimsus Polda Aceh tersebut masuk tanggal 13 Oktober 2021.
Rencananya persidangan perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 22 Oktober 2021 mendatang.(*)