Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Ibu Rumah Tangga Usai Kalah Main Judi, Terungkap Motifnya

Korban berinisial SU (45) ternyata tewas setelah dihabisi oleh tetangganya sendiri AN (30).

Editor: Faisal Zamzami
TribunMedan/HO
AN, pelaku pembunuhan terhadap SU (45), warga perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, saat dibawa ke Polda Sumut, Senin (18/10/2021). (TribunMedan/HO) 

"Jadi yang bersangkutan berkebutuhan uang untuk membayar angsuran sepeda motor," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Pelaku ditangkap

Pelaku ditangkap dua hari seelah kejadian saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan pelaku itu setelah ada saksi yang melihat pelaku keluar lewat pintu belakang rumah korban.

Saat diamankan, pelaku berusaha melawan.

Akhirnya ia diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 dan atau 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Tatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu

Baca juga: Gadis Ini Kaget Bangun Tidur Ada Memar Merah di Tubuhnya, Baru Tahu Penyebabnya Setahun Kemudian

Baca juga: Keberangkatan Pimpinan Balai & Dayah Teladan Lhokseumawe Ditunda Lagi, Sempat Plot Dana Rp 900 Juta

Baca juga: Titi DJ, Lebih Dari Sekali Bercerai, Masih Ingin Menikah Lagi? Ini Jawaban Sang Diva

Tribunnews.com dengan judul Kalah Main Judi, Pria Habisi Tetangganya, Korban Sempat Dirudapaksa saat Pergoki Pelaku Mencuri

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved