Cinta Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Maut, AK Tewas di Bawah Pohon Jati
Asmara terlarang antara paman dan keponakannya berujung petaka. Pria berinisial AK (39) itu pun tewas mengenaskan di bawah pohon jati.
Editor:
Amirullah
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sultra)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Asmara Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Petaka, Korban Tewas di Bawah Pohon Jati
Baca juga: Cerita Pilu Dimas Jalan Kaki dari Aceh ke Semarang, di Tengah Perjalanan Hampir Diterkam Harimau
Baca juga: Lama Buron, Tersangka Pengedar Sabu Alue Beurawe Langsa Kota Berhasil Dibekuk
Baca juga: Lowongan Kerja Telkom Indonesia untuk 4 Divisi: Cek Syaratnya, Buka hingga Akhir Tahun
Berita Terkait