Kasus Kapolsek Rudapaksa Anak Tahanan, Pelaku Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Kapolsek Parigi Moutong dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap anak seorang tersangka. Kini, proses pidana akan diproses
“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," ungkap Menteri Bintang dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini.
Khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.
Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini dan mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.
"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tutur Bintang.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DD/ Igman Ibrahim/Rina Ayu, Kompas.Tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Baca juga: Lowongan Kerja Telkom Indonesia untuk 4 Divisi: Cek Syaratnya, Buka hingga Akhir Tahun
Baca juga: Ariel Noah Akhirnya Buka Suara Terkait Kedekatannya Dengan Seorang Wanita, Bukan Luna Maya
Baca juga: Elon Musk Diyakini Bakal Jadi Triliuner, Tapi Bukan karena Tesla