Berita Pidie

10 Penjudi Chip di Pidie Telah Dicambuk, Polisi Malah Tangkap Lagi Satu Tersangka Agen Judi Online

Namun, informasi terkini, Unit Opsnal Satuan Reskrim dan Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie menangkap pria berinisial HS (31),  warga Gampong Ma

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penyidik polisi memeriksa pemuda berinisial HS yang diduga agen judi online 

Namun, informasi terkini, Unit Opsnal Satuan Reskrim dan Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie menangkap pria berinisial HS (31),  warga Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Petugas Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie telah mengeksekusi cambuk sepuluh penjudi chip higgs domino.

Hukuman itu diharapkan menjadi pelajaran, sehingga warga tidak lagi aktif dengan judi online.

Namun, informasi terkini, Unit Opsnal Satuan Reskrim dan Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie menangkap pria berinisial HS (31),  warga Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Pemuda HS yang berprofesi sebagai buruh lepas ditangkap polisi karena diduga sebagai agen chip higgs domino di kios ponsel milik HS di gampongnya itu.

Penangkapan itu saat petugas menyaru sebagai pembeli chip higgs domino itu.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Riza, kepada Serambinews.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Timur Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

"Saat ini, pemuda HS bersama barang-bukti (BB), seperti uang tunai dan ponsel berisi chip telah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie

Kasat Reskrim Polres Pidie menceritakan penangkapan terhadap pemuda HS berawal adanya informasi warga bahwa di usaha ponsel milik HS sering transaksi judi chip higgs online. 

Oleh karena itu, menyaru sebagai pembeli chip, sehingga berhasil meringkus pemuda HS tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan BB dari pemuda HS, yakni satu smartphone, 66 B chip higgs domino di smartphone, dan uang tunai Rp 393 ribu hasil penjualan chip.

Uang tunai yang diamankan itu seperti uang pecahan Rp 100 ribu dua lembar, Rp 50 ribu berjumlah satu lembar, uang pecahan Rp 20 ribu satu lembar, uang pecahan Rp 10 ribu berjumlah 6 lembar.

Kemudian uang Rp 5 ribu sebelas lembar dan Rp 2.000 empat lembar.

Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi Ditangani Mahkamah Syariyah Sigli, Ini Jumlah Kasus Zina di Pidie

Baca juga: Transaksi Chip Judi Online di Warung Kopi, Polisi Ringkus Seorang Warga Mila

Ia menjelaskan, pemuda HS telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir, yang disangkakan dengan Pasal  butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman 20 hingga 55 kali cambuk.

"10 penjudi beberapa hari lalu telah dicambuk seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak lagi melakukan transkasi chip higgs domino. Sebab, MPU Aceh telah mengharamkannya," kata Kasat Reskrim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved