Kadisnakermobduk Aceh Tersangka
BREAKING NEWS - Kadisnakermobduk Aceh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie
Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobil
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.
Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy).
Penetapan kelima tersangka disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).
Di hadapan insan pers, Kajati menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie tahun 2018.
Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Gigieng Pidie dilakukan dalam tiga tahap.
Baca juga: 12 TKA Cina di PLTU Nagan Ternyata Sudah Urus Izin Kerja, Begini Penjelasan Kadisnakermobduk Aceh
Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017.
Selanjutnya, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018.
Terakhir, tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.
Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
Kajati mengungkapkan, bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tidak pernah dilakukan atau total loss.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Terjerat Korupsi, Pakai Duit Rp 552 Juta untuk Nikah dan Investasi Berbau Mistis
"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," kata Muhammad Yusuf.