Kadisnakermobduk Aceh Tersangka
BREAKING NEWS - Kadisnakermobduk Aceh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie
Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobil
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf melakukan konferensi pers di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
"Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali," ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf.
"Namun Site Engeneer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%," ujar Kajati.
Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).(*)
Baca juga: Polda Aceh di Praperadilan Tersangka Korupsi Bebek Petelur di Agara, Ini Kata Nazaruddin Dek Gam