Berita Banda Aceh

DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA

Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi regulasi qanun-qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (21/10/2021) 

Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam atau DSI Aceh menggelar sosialisasi Qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sosialisasi ini, 19 - 21 Oktober 2021.

Qanun-qanun yang disosialisasikan itu antara lain Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. 

Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.

Para pesertanya merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh.

Baca juga: 36 Personel Satpol PP dan WH ‘Geruduk’ Leupung & Lampuuk, Tegakkan Protkes dan Qanun Syariat Islam

Ketua panitia pelaksana, Nur Pramayudi, menyebutkan kegiatan sosialisasi regulasi Qanun-qanun Syariat Islam tersebut diikuti 240 peserta yang dibagi tiga angkatan.

Angkatan pertama 6 - 8 Oktober 2021, angkatan kedua 12 - 14 Oktober 2021, dan angkatan ketiga 19 - 21 Oktober 2021

“Para pesertanya merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh.

Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk penguatan pemahaman qanun-qanun Syariat Islam.

Diharapkan para peserta dapat menyosialisasikan lagi qanun-qanun tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya,” tutup Nur Pramayudi.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Objek Wisata dan Penegakan Qanun Syariat Islam

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, saat membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi ini mengatakan qanun yang berhubungan dengan syariat Islam memang harus terus disosialisasikan. 

Dengan demikian masyarakat menjadi paham dan mengerti isi dan kandungan dari qanun-qanun tersebut, sehingga takkan terjadi multi tafsir dan saling menyalahkan di  tengah masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif pribadi kami atas nama anggota DPRA.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved