Berita Banda Aceh
DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA
Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam atau DSI Aceh menggelar sosialisasi Qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Sosialisasi ini, 19 - 21 Oktober 2021.
Qanun-qanun yang disosialisasikan itu antara lain Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.
Para pesertanya merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: 36 Personel Satpol PP dan WH ‘Geruduk’ Leupung & Lampuuk, Tegakkan Protkes dan Qanun Syariat Islam
Ketua panitia pelaksana, Nur Pramayudi, menyebutkan kegiatan sosialisasi regulasi Qanun-qanun Syariat Islam tersebut diikuti 240 peserta yang dibagi tiga angkatan.
Angkatan pertama 6 - 8 Oktober 2021, angkatan kedua 12 - 14 Oktober 2021, dan angkatan ketiga 19 - 21 Oktober 2021
“Para pesertanya merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, Dinas Syariat Islam, Dayah, Dewan Dakwah, IKADI dan IKAT dari Kabupaten/Kota di Aceh.
Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk penguatan pemahaman qanun-qanun Syariat Islam.
Diharapkan para peserta dapat menyosialisasikan lagi qanun-qanun tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya,” tutup Nur Pramayudi.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Objek Wisata dan Penegakan Qanun Syariat Islam
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, saat membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi ini mengatakan qanun yang berhubungan dengan syariat Islam memang harus terus disosialisasikan.
Dengan demikian masyarakat menjadi paham dan mengerti isi dan kandungan dari qanun-qanun tersebut, sehingga takkan terjadi multi tafsir dan saling menyalahkan di tengah masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif pribadi kami atas nama anggota DPRA.
Ini perlu kita laksanakan karena di DPRA tidak ada dana khusus untuk sosialiasi qanun-qanun yang telah disahkan,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Politisi PKS Dapil Aceh I itu menjelaskan di daerah lainnya seperti Sumatera Utara, pemerintah setempat menyediakan dana khusus untuk sosialiasi yang disebut sosialisasi Perda (Sosper).
Setiap anggota legislatif dapat menyososialisasikan Perda di daerah masing-masing mencapai 12 kali dalam setahun.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Qanun Syariat Islam dan Masker Pengguna Jalan Raya, Ini Sasarannya
Sedangkan di Provinsi Aceh dana sosialisasi untuk qanun yang telah disahkan tidak tersedia, kecuali dana untuk pembahasan qanun.
Padahal qanun-qanun tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas, termasuk para stakeholder lainnya.
“Oleh karena itu kami berinisiatif supaya qanun-qanun yang menjadi regulasi penting bagi kita terhadap keistimewaan dan kekhususan di Aceh, perlu dilakukan sosialisasi yang tepat.
Walaupun tidak kepada semua masyarakat, tetapi diwakili oleh dinas terkait dan para dai-daiyah dari berbagai ormas.
Persoalannya bukan hanya pada pembuatan qanun saja, tetapi ada juga tantangan di kemudian hari,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Anggota DPRA Dapil Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang ini menambahkan qanun-qanun yang berhubungan dengan Syariat Islam tersebut haruslah didukung oleh masyarakat Aceh.
Dengan demikian penerapannya dapat maksimal.
"Jangan belum sama sekali dijalankan sudah ada yang ingin direvisi. Contohnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah atau LKS yang sedang heboh-hebohnya saat ini.
Masyarakat dan seluruh elemen yang ada harus saling membantu agar qanun tersebut bisa berjalan maksimal.
Seharusnya kita sebagai umat muslim haruslah bahu-membahu agar prinsip-prinsip Islam bisa berjalan baik di Bumi Aceh ini. Begitu juga dengan beberapa qanun syariat lainnya.
Semakin baik penerapan syariat Islam di Aceh tentunya juga akan semakin baik kehidupan toleransi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Tgk Irawan Abdullah. (*)