Penyidik Polsek di Sumut Diduga Peras & Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba, Korban Sedang Hamil
Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba.
Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.
Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda.
Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti ketika dikonfirmasi tak mau menjawab telepon.
Berulangkali dihubungi wartawan Tribun Medan, Hendri tak merespon soal pemeriksaan anak buahnya di Propam Polda Sumut.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diperiksa Propam, Penyidik Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka Narkoba
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Segera Diadili, Jaksa Sebut Berkas Dakwaan Rampung
Baca juga: Oknum Guru PNS Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Diajak Jalan-jalan dan Diberi Rp 20 Ribu